Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melakukan Pemblokiran Surat Kendaraan Via Aplikasi Sambara

Bagi warga Jawa Barat yang sudah menjual kendaraannya ke orang lain, Motor hilang, ditarik leasing namun belum melakukan pemblokiran atau balik nama, sekarang bisa melakukannya secara Online di Applikasi Sambara.

Caranya mudah :

  • Masuk applikasi Sambara
  • Pilih Proteksi Kepemilikan
  • Masukan Nopol Kendaraan

Update Nomor HP disertai
a. NIK
b. No. Rangka Motor yg ingin di blokir
c. No Handphone

Hal ini untuk menerima Kode SMS, NIK dan No rangka motor harus Sesuai dengan data Pusat

  1. Setelah itu verifikasi dengan Foto KTP dan tanda tangan digital 
  2. Proses pemblokiran pilih sesuai pilihan yg tersedia (hilang/ranmor, ditarik leasing, Sudah dijual)
  3. SELESAI dan nanti akan muncul notif Kendaraan sudah di blokir saat dicek kembali. 

 

Semoga Bermanfaat.

 

Melakukan Pemblokiran Surat Kendaraan Via Aplikasi Sambara

Posting Komentar untuk "Melakukan Pemblokiran Surat Kendaraan Via Aplikasi Sambara"