Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permohonan Aktivasi Efin Melalui E-mail Untuk Badan Usaha

Sebelum melaporkan PPh ( Pajak Penghasilan ) yang telah disetorkan ke kas negara, Wajib pajak badan usaha harus memiliki nomor khusus yang disebut Efin.

Permohonan Aktivasi Efin Melalui E-mail Untuk Badan Usaha


Sebelum mendaftar Efin Online, Berikut Sekilas Info Tentang Efin dan Formulir Efin Yang di Gunakan

Electronic Filing Identification atau sering di kenal EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh direktorat jendral pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu, salah satunya untuk laporan SPT Pajak melalui E-Filling.

Tentang permohonan mendapatkan Efin pajak badan usaha ini diatur dalam peraturan direktur jendral pajak No. PER-41/PJ/2015 tentang pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online sebagaimana seperti yang sudah diubah terakhir dengan peraturan direktur jendral pajak No. PER-06/PJ/2019.

Syarat dan Ketentuan untuk Aktifasi Efin Wajib Pajak Badan Usaha

1. Pusat

* Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil wajib pajak
* Formulir permohonan Aktivasi Efin ditandatangai dan diisi dengan lengkap asli dan fotokopi surat penunjukan 
* Wakil Wajib Pajak WNI : Asli dan fotocopy KTP
* Wakil Wajib Pajak WNA : Asli dan Fotocopy Paspor
* Asli dan Fotocopy KITAS/KITAP
* Asli dan Fotocopy NPWP Badan
* Asli dan fotocopy NPWP Wakil Wajib Pajak
* E-mail Aktif

2. Cabang

* Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang 
* Formulir permohonan aktivasi Efin ditandatangani dan diisi dengan lengkap
* Asli dan Fotocoy surat pengangkatan
* Asli dan Fotocopy Surat Penunjukan 
* Pimpinan Kantor Cabang WNI : Asli dan Fotocopy KTP
* Pimpinan Kantor Cabang WNA; Asli dan Fotocopy Paspor
* Asli dan Fotocopy KITAP/KITAS
* Asli dan Fotocopy NPWP Badan
* Asli dan Fotocopy NPWP Wakil Wajib Pajak
* E-mail Aktif

Permohonan Efin Badan

Untuk mengajukan permohonan EFIN pajak badan, dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili suatu badan atau perusahaan.

Hal ini juga disesuaikan dengan pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2019 yang berbunyi permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya sudah tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.

Pengurus yang ditunjuk suatu badan usaha akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi Efin dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak badan terdaftar atau bisa dilakukan secara online.

Cara permohonan Ativasi Efin Pajak Badan Secara Online

Sama halnya Seperti Efin Pajak pribadi permohonan aktivasi efin pajak badan juga dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara ofline dan juga secara online.

Sebagai bentuk upaya dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal 2020, DJP menerapkan pelayanan pajak yang dilakukan tanpa tatap muka, salah satunya adalah mendapatkan kode dan aktivasi Efin pajak badan secara daring.

Berikut cara mengajukan Efin pajak badan secara online

1. Unduh Formulir permohonan Efin badan secara online

Langkah yang pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan Efin badan dengan cara daftar Efin online adalah mengunduh formulir pengajuan Efin dilaman resmi DJP, www.pajak.go.id.

Setelah masuk di laman formulir permohonan Efin klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (Button) dan download, formulir tersebut bisa digunakan untuk wajib pajak pribadi, wajib pajak badan dan bendahara, kuasa wajib pajak.

2. Mengisi Formulir Efin Badan dan Daftar Efin Online

* Isi formulir permohonan Efin dengan jelas
* Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
* Isi NPWP, Nama, Tempat lahir, Tanggal lahir, dan lain sebagainya
* Kolom Efin dikosongkan dulu
* Isi nomor telepon dan E-mail Aktif karena DJP akan mengirimkan kode Efin melalui E-mail tersebut
* Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama anda

3. Lakukan swafoto untuk daftar Efin online WP Badan

Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut, berikutnya swafoto atau selfi sembari memegang KTP asli dan NPWP WP Badan asli saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

4. Kirim permohonan Efin badan dari daftar Efin online ke E-mail KPP

Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan Efin online ke alamat e-mail KPP tempat WP badan terdaftar, setelah menemukan E-mail KPP yang dituju,mulai kirimkan E-mail permohonan Efin online.

Dalam E-mail tersebut, tulis subjek e-mail :" Permohonan EFIN "

Lampirkan dalam e-mail itu scan formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP Badan dan KTP, umumnya balasan akan dikirim kurang dari 24 jam.

5. Menunggu Proses permohonan Efin badan Online

Setelah semua proses dilakukan anda hanya tinggal menunggu permohonan Efin diproses DJP, untuk menanyakan kabar permohonan nomor Efin dengan menghubungi pihak terkait KPP terdaftar dan mengirimkan e-mail permohonan Efin Online.

6. Aktifasi EFIN Badan Online

Permohonan Aktivasi Efin Melalui E-mail Untuk Badan Usaha


Langkah terakhir, anda akan menerima e-mail balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 Jam yang berisi kode EFIN.

Setelah mendapatkan EFIN Pajak, anda bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online, langkahnya antara lain :

* Masuk Ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
* Masukkan nomor NPWP, Efin dan kode keamanan WP lalu klik Verifikasi
* Silahkan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
* Cek e-mail dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
* Klik link tersebut yang akan membawa anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
* Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
* Efin telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.

Demikianlah langkah-langkah permohonan aktivasi Efin melalui E-mail untuk badan usaha yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda, sekian dan terimakasih.

Posting Komentar untuk "Permohonan Aktivasi Efin Melalui E-mail Untuk Badan Usaha"