Logo Terbaru Halal
Label halal merupakan label untuk membedakan produk halal atau tidak yang di cantumkan pada kemasan suatu produk. Di indonesia sendiri logo halal dari MUI di cantumkan pada sebuah kemasan makanan atau minuman maka sudah di pastikan produk tersebut halal dan terhindar dari unsur-unsur ketidak halalan.
Logo Terbaru Halal
BPJPH atau Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama menetapkan logo hala terbaru yang mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Logo halal baru ini mirip gunungan wayang dan menggantikan logo yang diberikan oleh MUI. Penetapana logo ini didasarkan pada keputusan kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan logo halal.
Surat keputusan ini pun ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan juga ditandatangani oleh kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dan efektif di berlakukan pada 1 Maret 2022.
Label baru ini memiliki bentuk gunungan dan juga motif surjan, Kementrian agama juga menyebut bahwa bentuk dan juga corak yang digunakan seperti artefak budaya dengan ciri khas yang kuat serta memiliki karakter yang kuat untuk mempresentasikan halal di Indonesia.
Logo baru ini berbentuk gunung yang memuat kaligrafi huruf arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif, dan juga Lam yang dibuat satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.
Label halal wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala BPJPH, muhammad Aqil juga menerangkang untuk para pengusaha menyesuaikan pencantuman lebel halal yang baru sesuai dengan ketentuan dalam keputusan kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022, setelah stok kemasan habis.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai logo terbaru halal, semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi anda, sekian dan terimakasih.
Posting Komentar untuk "Logo Terbaru Halal"